Community

Soal Kampus Boleh Kelola Tambang, Demi Inovasi atau Cuan?

Kata anggota Baleg, masyarakat sekitar tambang akan diuntungkan dari kebijakan ini.

Risna Halidi

Ilustrasi kampus atau universitas. (Pexels)
Ilustrasi kampus atau universitas. (Pexels)

Dewiku.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI resmi membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam pengelolaan tambang.

Selain perguruan tinggi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan badan usaha ormas keagamaan juga diberikan kesempatan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan, perguruan tinggi harus dilibatkan dalam pengelolaan tambang, agar mampu memanfaatkan tambang untuk penelitian, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat. 

Dalam rapat pleno di Senayan, Bob menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memasukkan pasal baru ,yang secara eksplisit memprioritaskan perguruan tinggi.

"Kami menambahkan Pasal 51A Ayat (1), yang menyebutkan WIUP untuk mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas," ungkapnya.

Kata Bob, masyarakat sekitar tambang akan diuntungkan dari kebijakan ini.

"Dengan keterlibatan perguruan tinggi, masyarakat tidak hanya terkena dampak negatif seperti debu atau eksploitasi lingkungan. Sebaliknya, mereka akan mendapatkan akses terhadap inovasi dan pembangunan berkelanjutan," tambah Bob.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor pendidikan dan usaha kecil, tetapi juga membuka peluang bagi perempuan dan komunitas lokal. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini berpotensi menciptakan pemberdayaan ekonomi yang lebih merata.

Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Keputusan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan tambang dikelola dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkas Bob.

Meski disebut sebagai usulan inisiatif DPR, sejumlah anggota legislatif tetap mengkritik pemberian izin tambang tersebut.

Perempuan belajar giat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Unsplash/Eliabe Costa)
Perempuan belajar giat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (Unsplash/Eliabe Costa)

Dikutip dari Suara.com, anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pariera mengaku khawatir pemberian konsesi tambang bertentangan dengan peraturan terkait perguruan tinggi. 

Senada dengan Pariera, Anggota Baleg Fraksi Golkar, Umbu Kabunang turut mengkritisi hal tersebut. Menurutnya, apabila pemerintah berkeinginan meningkatkan pendidikan masyarakat, bukan dengan memberikan perizinan tambang ke perguruan tinggi. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan bantuan dana langsung kepada universitas.

Merespons wacana tersebut, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid menegaskan bahwa bukan ranah perguruan tinggi mengelola bisnis pertambangan.

"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurutnya, akan jauh lebih baik apabila perguruan tinggi tidak terlibat dalam pengelolaan tambang dan tetap fokus pada misi utama Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain terkait dengan pertambangan," tegasnya.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang, menurut Fathul akan menggerus sensitivitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya," kata dia.

Penulis: Nurul Lutfia Maryadi

Berita Terkait

Berita Terkini