Lifestyle

Polisi Surabaya Tangkap Mucikari, Banyak Model Cantik Jadi PSK

Polrestabes Surabaya meringkus mucikari dari model-model tersebut.

Rima Sekarani Imamun Nissa

Ilustrasi model seksi. (Unsplash/Verne Ho)
Ilustrasi model seksi. (Unsplash/Verne Ho)

Dewiku.com - Penangkapan seorang penghobi fotografi oleh Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus prostitusi. Sejumlah perempuan yang berprofesi sebagai model pun ikut terseret.

Kanit Reserse Mobile Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti mengatakan perempuan yang dijual adalah korban. Jumlah dipastikan lebih dari satu.

''Mereka adalah model freelance atau paruh waktu yang biasa berpose untuk komunitas penghobi fotografi,'' ujar dia, Selasa (18/12/2018), seperti dikutip dari Suara.com dari Antara.

Bima juga mengungkapkan mucikari dari para model tersebut adalah seorang penghobi fotografi berinisial BR. Tersangka diketahui berdomisili di Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BR mengaku mengelola bisnis terlarang itu dari Madiun secara daring.

Para model yang dia tawarkan berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Malang, Jakarta dan Semarang. 

Ilustrasi seorang model bergaya di peragaan busana. (Unsplash/Clem Onojeghuo)
Ilustrasi seorang model bergaya di peragaan busana. (Unsplash/Clem Onojeghuo)

''Pelaku BR dari Madiun bisa menawarkan ke setiap lelaki di berbagai daerah. Kalau penawarannya cocok, dia tinggal menghubungi model asal daerah setempat untuk mendatangi tamunya di hotel yang telah ditentukan,'' kata Bima.

Soal sistem pembayaran, uang muka sebesar Rp 500 ribu ditransfer ke rekening milik BR. Sisanya diberikan secara langsung kepada korban usai kencan. Artinya, BR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap korban.

Ilustrasi model. (Unsplash/Yoann Boyer)
Ilustrasi model. (Unsplash/Yoann Boyer)

BR bakal dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini