Lifestyle
Heboh Aksi Pria Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali, Ternyata demi Cuti Panjang
Karena berulang kali menikah, ia bisa mendapat banyak cuti berbayar dari perusahaan.
Rima Sekarani Imamun Nissa | Amertiya Saraswati

Tak ada yang mau menikah dan cerai berulang kali. Namun, lain halnya dengan pria asal Taiwan ini. Demi mendapat cuti, ia rela menikah dan cerai berulang kali dalam kurun 37 hari.
Dewiku.com - Melansir Oddity Central, seorang pria yang tak disebutkan namanya dilaporkan telah menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Hal itu ia lakukan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Baca Juga
Sudah Jadi Mantan, Wanita Ini Pilih Cinta Pertamanya sebagai Ahli Waris
Batal Syahdu, Wanita Ini Malah Dapat Kado Tunangan Tak Terduga dari Kucing
Mau Selingkuh di Hotel, Pria Ini Kaget Malah Kepergok Ayah Pacarnya
Sering Tampil Seksi, Identitas Asli Youtuber Ini Malah Bikin Syok
Mertua Ternyata Ibu Kandung, Momen Pernikahan Wanita Ini Berubah Reuni Haru
Mengenal Tren Cute Typing alias Cuping, Cara Ngetik Unyu agar Terkesan Lucu
Bukan karena masalah rumah tangga, pria ini rupanya berulang kali nikah dan cerai demi cuti berbayar. Di Taiwan, seseorang mempunyao hak 8 hari cuti berbayar saat menikah.
Pada 6 April 2020 silam, pria ini menikah untuk pertama kalinya. Setelah masa cuti delapan hari habis, ia lalu menceraikan sang istri.
Namun, pria itu kembali menikahi wanita yang sama di hari berikutnya. Pola ini terus ia lakukan secara berulang sehingga dirinya mendapat total cuti sebanyak 32 hari.

Namun, ulah licik pria itu diketahui pihak bank tempatnya bekerja. Karena ia terus menikahi dan menceraikan wanita yang sama, bank pun menolak memberikan cuti.
Di sisi lain, pria ini tetap merasa berhak mendapat cuti. Ia memutuskan menuntut bank tempatnya bekerja ke Biro Tenaga Kerja Taipei.
Pria ini mengklaim bahwa kantornya telah melanggar aturan cuti berbayar dalam hukum Taiwan. Karena hukum menyatakan bahwa karyawan berhak cuti delapan hari ketika menikah, pria ini menuntut ia mesti mendapatkan hak 32 hari miliknya.
Uniknya, pihak bank dinyatakan bersalah setelah investigasi dilakukan. Bank tempat sang pria bekerja bahkan didenda sampai USD700 atau sekitar Rp10,2 juta.
Merasa dicurangi, bank pun balik menuntut dan mengklaim kalau karyawan mereka sudah menyalahgunakan aturan cuti pernikahan. Namun, pihak pengadilan tidak setuju.
Walau sikap pria tersebut memang tak etis, pengadilan menyatakan jika dia tidak melanggar hukum. Di sisi lain, bank tetap dinyatakan melanggar hukum karena menolak memberikan cuti.
Kasus ini sendiri menjadi viral di media sosial Taiwan dan memicu perdebatan. Banyak yang menyayangkan bahwa hukum tenaga kerja di Taiwan masih punya celah sehingga bisa dimanfaatkan dengan gampang oleh karyawan seperti pria ini.