Ragam

Indonesia Darurat Kekerasan Anak, Tanda Pemerintah Gagal Melindungi Generasi Muda?

Kasus pembunuhan anak di Tambun, Bekasi, yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, menjadi titik nadir yang menyayat hati. Kejadian ini seakan menjadi cerminan pahit dari krisis kekerasan terhadap anak yang semakin menggurita di Indonesia.

Vania Rossa

Ilustrasi kekerasan anak. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Ilustrasi kekerasan anak. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Dewiku.com - Kasus pembunuhan anak di Tambun, Bekasi, yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, menjadi titik nadir yang menyayat hati. Kejadian ini seakan menjadi cerminan pahit dari krisis kekerasan terhadap anak yang semakin menggurita di Indonesia. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah pemerintah telah gagal dalam menjalankan mandatnya untuk melindungi generasi muda?

Seorang balita berusia tiga tahun ditemukan tewas dengan luka-luka mengerikan di tubuhnya, terbungkus sarung di sebuah ruko kosong. Pasangan suami istri, AZR (19) dan SD (22), yang bekerja sebagai pengamen dan pencuci kaca mobil, diduga melakukan kekerasan terhadap anak mereka. Kepolisian setempat telah membenarkan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Temuan ini memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan anak dalam keluarga dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, antara lain lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, serta luka-luka yang mirip sundutan rokok pada bagian tubuh seperti bokong, pipi, dan kaki.

Selain itu, terdapat benjolan di kepala korban dan luka lebam di bagian pinggang kanan atas. Temuan ini menunjukkan bahwa balita tersebut telah mengalami siksaan yang sangat brutal sebelum akhirnya kehilangan nyawanya.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Arifah Fauzi.

Menurut Arifah, kasus ini bukan hanya mencerminkan satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, tetapi juga mengingatkan kita bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Kami tentu sangat prihatin dan berduka cita atas meninggalnya anak korban di tangan orang tua kandungnya. Apapun alasan dan kondisinya, sangat tidak dibenarkan orang tua yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak malah menyiksa dan mengakhiri hidup anaknya sendiri," kata Arifah, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (15/1).

Lebih lanjut, Arifah menyoroti bahwa salah satu faktor yang bisa menjelaskan mengapa kekerasan terhadap anak terus terjadi adalah ketegangan sosial, ekonomi, dan budaya yang dihadapi oleh banyak keluarga.

Tekanan dalam kehidupan keluarga juga dapat memicu perilaku berisiko dari orang tua yang berujung pada kekerasan terhadap anak.

Selain itu, ketimpangan relasi kuasa dalam keluarga, terutama antara orang tua dan anak, juga bisa menjadi faktor pendorong terjadinya kekerasan ini.

“Selain itu, ketimpangan relasi kuasa di dalam keluarga, khususnya antara orang tua dan anak, juga dapat menjadi faktor lain terjadinya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dan terbuka antar keluarga, baik antara orang tua dengan anak maupun antar pasangan," pesan Arifah.

Ia menekankan bahwa kesiapan orang tua dalam menyambut kehadiran anak sangatlah penting, karena hal tersebut menjadi dasar untuk memberikan pengasuhan yang baik dalam keluarga.

Dari sisi hukum, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga 15 tahun, dengan kemungkinan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua korban.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya ketegasan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan pelindungan anak yang lebih baik di Indonesia. Meskipun ada undang-undang yang melindungi anak, faktanya, penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak seringkali lamban dan tidak efektif. Hal ini ditambah dengan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan anak dan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Akibatnya, banyak kasus kekerasan tidak terungkap atau terlambat dilaporkan.

Terakhir, kurangnya koordinasi antar lembaga yang terkait dengan perlindungan anak, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, yang seringkali belum optimal.

Pada akhirnya, tragedi ini menjadi pengingat bahwa kita semua, bersama pemerintah, memiliki peran untuk menciptakan dunia yang aman bagi anak-anak, di mana mereka bisa tumbuh tanpa rasa takut akan kekerasan dari orang-orang yang seharusnya mereka percayai dan cintai.

(Humaira Ratu)

Berita Terkait

Berita Terkini