Ragam

Sextortion dan Sexploitation: Ketika Privasi Jadi Senjata Pemerasan di Era Digital

Pelaku memanfaatkan platform daring untuk mengancam dan memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja, sebagai sasaran utama.

Vania Rossa

Ilustrasi Sextortion dan Sexploitation. (Freepik)
Ilustrasi Sextortion dan Sexploitation. (Freepik)

Dewiku.com - Di era digital yang serba terhubung ini, privasi menjadi barang langka. Sayangnya, privasi yang seharusnya menjadi hak setiap individu justru seringkali disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemerasan dan eksploitasi. Dua kejahatan digital yang semakin marak terjadi adalah sextortion dan sexploitation.

Pelaku dalam hal ini akan memanfaatkan platform daring untuk mengancam dan memeras korban, khususnya anak-anak dan remaja, sebagai sasaran utama. Ancaman ini dilakukan dengan menggunakan konten eksplisit. 

Apa Itu Sextortion dan Sexploitation?

Sextortion adalah suatu aksi pemerasan di mana pelaku mengancam akan menyebarkan gambar atau video intim milik korban jika tidak memenuhi tuntutan tertentu, misalnya memberikan sejumlah uang, materi, atau permintaan lainnya.

Sementara sexploitation atau eksploitasi seksual biasanya melibatkan manipulasi, paksaan, atau tekanan untuk memaksa korban melakukan tindakan seksual. 

Kedua kasus ini sering dikaitkan dengan perdagangan manusia, eksploitasi anak, atau pelecehan seksual. 

Salah satu kasus sexploitation yang pernah terjadi misalnya seorang influencer yang memanfaatkan popularitasnya untuk memaksa penggemarnya melakukan tindakan seksual dengan imbalan tertentu. 

Berdasarkan data dari Kepolisian dan Unit Patroli Siber, sebanyak 8.614 laporan telah diterima terkait kasus pemerasan online. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sangat membutuhkan perhatian serius untuk mencegah dan menanggulanginya.

Masalah sextortion dan sexploitation ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga psikologis. 

Banyak korban yang mengalami stres, gangguan tidur, depresi, kecemasan, bahkan hingga berujung pada tindakan bunuh diri akibat dari adanya tekanan yang luar biasa.

Dari sisi hukum, sextortion merupakan kejahatan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait pornografi. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun.

Modus Operasi Pelaku

Para pelaku sextortion menggunakan berbagai cara untuk menjebak korban. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:

  • Penipuan Romansa: pelaku berpura-pura menjadi pasangan ideal dan membangun kepercayaan sebelum meminta konten sensitif.
  • Penyalahgunaan Rekaman Video Call: korban diajak melakukan panggilan video dan tanpa sadar direkam oleh pelaku.
  • Peretasan Akun: pelaku meretas akun media sosial atau email korban dan mengakses konten pribadi.
  • Deepfake: teknologi kecerdasan buatan digunakan untuk memalsukan foto atau video korban dengan wajah mereka di tubuh orang lain.

Cara Melindungi Diri dari Sextortion

Agar terhindar dari sextortion, pengguna internet perlu lebih waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut: 

  • Jangan pernah mengirimkan atau menyimpan konten pribadi yang sensitif di perangkat digital.
  • Hindari berkomunikasi dengan orang asing yang mencurigakan di media sosial atau aplikasi kencan.
  • Aktifkan keamanan ganda pada akun media sosial dan email untuk mencegah peretasan.
  • Jika menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang dan jangan memenuhi permintaan pelaku.

Sextortion dan sexploitation adalah kejahatan digital yang sangat merusak mental. Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kejahatan ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

(Sifra Kezia)

Berita Terkait

Berita Terkini