Trending
Pendiri Mustika Ratu Meninggal Dunia, Ini Kiprah Sosok Inspiratif Mooryati Soedibyo
Mooryati Seodibyo meninggal dunia di usia 96 tahun.
Rima Sekarani Imamun Nissa

Dewiku.com - Pendiri Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia (YPI) Mooryati Soedibyo meninggal dunia pada usia 96 tahun, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 WIB.
Melansir Suara.com, Mooryati Soedibyo adalah salah satu sosok berpengaruh dalam industri kecantikan di Indonesia. Pada laman resmi Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo merupakan cucu Raja Kasunanan Surakarta Paku Buwono X.
Baca Juga
Mooryati Soedibyo dikenal sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) yang menjual layanan perawatan spa tradisional sebagai warisan budaya turun temurun keluarga kerajaan.
Dia juga pendiri PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) yang menjadi pionir dalam industri produk kecantikan, jamu, dan kesehatan baik di level nasional maupun global.
Mooryati Soedibyo yang rajin minum jamu mengembangkan usahanya semasa belia, yakni mulai tahun 1973. Dia menggunakan jamu resep Keraton Surakarta yang semula diberikan kepada teman-temannya.
Bisnisnya lalu terus berkembang hingga produknya diekspor ke berbagai negara di dunia, termasuk Rusia, Belanda, Jepang, Afrika Selatan, Timur Tengah, Malaysia dan Brunei. Bisnis Mooryati kian menggurita hingga menjadi 800 buah produk.
Tahun 1992, Mooryati Soedibyo mendirikan YPI. Ini adalah wadah bagi perempuan-perempuan Indonesia untuk beraktualisasi dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui ajang pemilihan Puteri Indonesia yang diadakan setiap tahun.
Namanya dicatat oleh Rekor MURI sebagai peraih gelar doktor tertua di Indonesia dan "Empu Jamu". Mooryati Soedibyo juga masuk sebagai urutan nomor 7 dalam daftar 99 wanita paling berpengaruh di Indonesia 2007 versi majalah Globe Asia.
Selain itu, Mooryati Soedibyo pernah menjabat Wakil Ketua MPR pada 2004-2009 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Fokusnya adalah masalah pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, termasuk kesejahteraan perempuan. Ia juga menjadi wakil rakyat melalui jalur DPD.