Trending
Kenaikan PPN 2025, Belanja Harian Makin Mahal di Tahun Depan?
Meski sembako dikecualikan, ada kekhawatiran akan dampak tidak langsung kebijakan ini, terutama bagi kelompok mama muda yang mengelola keuangan rumah tangga.
Vania Rossa

Dewiku.com - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025 menuai berbagai respons.
Meski sembako dikecualikan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak tidak langsung kebijakan ini, terutama bagi kelompok mama muda yang mengelola keuangan rumah tangga.
Baca Juga
Dilema Ibu Zaman Now: Karier atau Keluarga?
Cemas Terus Soal Penampilan? Mungkin Kamu Mengalami BDD Seperti Jutaan Orang Lainnya
Nimbrung Sejenak di Komunitas Baca Bareng: Ruang Hening Untuk Para Pembaca Sejati
Liburan Akhir Tahun Makin Ramai, 110 Juta Orang Diprediksi Melakukan Pergerakan
Self-Silence, Ketika Diam Membebani Kesehatan Mental
Langkah Sederhana Wujudkan Di Jalan Aman Tanpa Pelecehan
"Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan paradoks, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kebijakan publik," tegas Tulus Abadi.
Menurutnya, meski kenaikan hanya 1% dan ditargetkan untuk barang mewah, efek riak dari kebijakan ini bisa merambat ke berbagai sektor.
Efek Domino yang Tidak Terhindarkan
Meski pemerintah menegaskan bahwa sembako tidak termasuk dalam kenaikan PPN, para ibu rumah tangga perlu mewaspadai dampak tidak langsung.
Kenaikan PPN pada sektor transportasi, termasuk tiket pesawat, berpotensi mendorong kenaikan biaya distribusi barang. Hal ini pada akhirnya dapat mempengaruhi harga barang kebutuhan sehari-hari di tingkat konsumen.
"Kelas menengah Indonesia sedang lesu darah, alias merosot daya belinya," ungkap Tulus.
Kondisi ini tentu akan semakin memberatkan mama muda yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran rumah tangga di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Alternatif Kebijakan yang Lebih Bermanfaat
Tulus Abadi menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah yang justru membatalkan kenaikan cukai rokok dan menunda penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.
Menurutnya, kedua kebijakan tersebut bisa memberikan manfaat ganda: menambah pendapatan negara sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.
"Akan lebih strategis jika pemerintah menganulir kenaikan PPN 12%, kemudian menaikkan cukai rokok dan menerapkan cukai MBDK pada 2025," sarannya.
Posisi Indonesia dalam Konteks Regional
Dengan kenaikan ini, PPN Indonesia akan setara dengan Singapura dan Filipina, yaitu 12%.
Namun, Tulus mempertanyakan kebijakan ini mengingat perbedaan signifikan dalam daya beli masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan Singapura.
Kebijakan kenaikan PPN ini memang tidak menyasar sembako secara langsung, namun dampak tidak langsungnya berpotensi mempengaruhi ekonomi rumah tangga secara keseluruhan.
- TAGS:
- # kenaikan ppn
- # ppn
- # belanja