Trending
Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun: Perempuan Siap Kerja Lebih Lama?
Usia pensiun naik menjadi 59 tahun di tahun 2025. Kebijakan ini pun membawa sejumlah tantangan dan peluang baru bagi perempuan. Apa saja?
Vania Rossa
![Ilustrasi perempuan bekerja (Freepik/Lifestylememory)](https://media.dewiku.com/thumbs/2024/10/01/58518-ilustrasi-perempuan-bekerja-freepiklifestylememory/745x489-img-58518-ilustrasi-perempuan-bekerja-freepiklifestylememory.jpg)
Dewiku.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 naik menjadi 59 tahun. Adapun aturan mengenai usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun akan meningkat setiap tiga tahun.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimum untuk berhenti bekerja. Namun, batas ini perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja, mengingat beberapa jenis pekerjaan memerlukan energi ekstra, kekuatan fisik, ketelitian, dan faktor lainnya.
Baca Juga
Keuangan Aman Untuk Mama Muda: Panduan dari Alexandra Askandar, Wakil Presiden Direktur Bank Mandiri
Physical Touch: Bahasa Cinta yang Tak Identik dengan Seks
Skin Positivity, Merawat Kulit Tanpa Harus Terbebani Standar Kecantikan di Media Sosial
Tabrakan Maut di Langit Washington dan Respon Trump yang Lagi-lagi Salahkan Kebijakan Inklusif
Benarkah Menangis Berjam-jam Bisa Membakar Kalori?
RUU PPRT: Lebih dari Dua Dekade, Masih Menjadi Jargon Politik Tanpa Aksi Nyata
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," jelas Sunardi.
Founder Perempuan Platinum, Louisa Tuhatu, mengatakan bahwa perpanjangan usia pensiun ini adalah kebijakan yang sangat bagus, tidak hanya untuk perempuan tapi untuk semua pekerja. Di banyak negara maju bahkan usia pensiun sudah 65 tahun.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) melansir prediksi bahwa populasi usia 65+ akan tumbuh dari 18% di tahun 2022 menjadi 27% di tahun 2050. Ini membawa dampak besar di dunia kerja dan ekonomi suatu negara.
“Generasi baby boomers, generasi saya, banyak yang sudah (di)pensiun(kan) padahal masih aktif dan tajam pikirannya. Di antara negara anggota OECD usia pensiun bahkan ada yang sudah mencapai 70 tahun yang juga didukung oleh berkurangnya angka kelahiran,” ujar Louisa.
Louisa menganggap usia 59 tahun masih tergolong produktif, meski banyak yang menganggap usia tersebut rentan terhadap kepikunan dan kesulitan beradaptasi dengan dunia digital.
Harus diakui, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini memberi peluang kepada perempuan dalam banyak hal, di antaranya kesempatan bagi perempuan untuk lebih mandiri secara finansial, serta kesempatan untuk mengembangkan karir lebih lanjut dan mencapai posisi yang lebih tinggi.
Namun, ada juga yang merasa di usia tersebut telah mencapai puncak karier dan ingin berkontribusi dengan cara lain, atau mengalami penurunan kesehatan yang membuat mereka tidak lagi fit untuk bekerja.
“Oleh karena itu, pensiun sebaiknya bersifat sukarela, bukan wajib pada usia tertentu,” tambah Louisa.
Memaksakan seseorang berhenti bekerja hanya karena usia akan menjadi kerugian besar bagi perusahaan atau pemerintah, karena mereka kehilangan individu dengan jam terbang tinggi dan kompetensi yang teruji. Hal ini karena pengalaman memberikan kebijaksanaan yang tidak bisa dipelajari di kampus, melainkan hanya melalui praktik dan perjalanan hidup.
Selain memberi peluang, kenaikan usia pensiun ini juga memberi tantangan, misalnya menambah beban terutama bagi perempuan yang sudah berusia lanjut dan memiliki anak yang masih bergantung.
Kemudian, ada pula masalah kesehatan, di mana pekerja perempuan, terutama yang sudah berusia lanjut, mungkin menghadapi tantangan kesehatan yang berbeda dibandingkan dengan laki-laki.
Itu sebabnya, ada baiknya kebijakan kenaikan usia pensiun ini perlu diimbangi dengan upaya untuk mengatasi tantangan yang akan dihadapi oleh perempuan pekerja. Hal ini agar para perempuan dapat memanfaatkan peluang ini untuk mencapai kesuksesan, baik dalam karier maupun kehidupan pribadi.
(Nurul Lutfia)